Ilmu kedokteran forensik, disebut juga ilmu kedokteran kehakiman atau yurisprudensi medis, merupakan salah satu disiplin ilmu dan materi wajib dalam rangkaian pendidikan kedokteran di Indonesia. Ahli forensik akan melakukan beberapa pemeriksaan terhadap orang yang masih hidup maupun jenazah menurut tuntutan tertulis dari kepolisian atau instansi lain. Hasil pemeriksaan yang digunakan ini disebut dengan visum et repertum. Untuk menjadi spesialis forensik, dokter harus menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal selama 6 semester. Di Indonesia ada beberapa universitas yang menyediakan program spesialis forensik. Sampai saat ini (2019) di seluruh Indonesia, jumlah Dokter Spesialis forensik dan Medikolegal tercatat hanya 180 orang, sementara cakupan layanan adalah seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian keahlian ini masih sangat dibutuhkan. MD populer. Doctor of Medicine (MD) adalah gelar tertinggi untuk dokter dan ahli bedah.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) :
1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
2. Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas (ARK)
3. Hak Pasien dan Keluarga (HPK)
4. Asesmen Pasien (AP)
5. Pelayanan Asuhan Pasien (PAP)
6. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB)
7. Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO)
Pasal 344 KUHP menyatakan, “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun”.
Di dunia nyata, keberadaan assassin tak begitu dikenal dengan baik, kecuali ninja yang ada di Jepang. Selain ninja, tujuh orang ini juga memiliki kemampuan mengerikan dalam membunuh. Mereka mungkin tidak merasa menjadi seorang assassin, namun apa yang dilakukan mencerminkan perilaku profesi mengerikan.
Inilah yang menyebabkan sebagai rintangan di indonesia - international bahwa HAK HIDUP MANUSIA dan PERTAHANAN NEGARA serta KEUTUHAN NkRI harus diutamakan.
Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) didirikan atas pelaksanaan akreditasi rumah sakit yang berpedoman pada Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan. Sekadar diketahui, LARSI didirikan pada tanggal 13 September 2021 dengan berbadan hukum perseroan terbatas. Kemudian disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor AHU-0057880.AH.01.01 pada tanggal 16 September 2021. Ditetapkan sebagai Lembaga independent penyelenggaraan akreditasi RS berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 12 November 2021. Menurut Dr. Agus Samsudin, MM menerangkan bahwa LARSI dibentuk untuk menjadi Lembaga Independen Penyelenggara akreditasi Rumah Sakit yang berkomitmen pada mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan kesinambungan rumah sakit serta bertujuan agar dapat membantu pemerintah dalam percepatan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit di Indonesia secara profesional dengan mengusung nilai-nilai yang mengandung integritas, humanis, kesetaraan, kompeten, dan team work. Sedangkan dr. Slamet Budiarto, SH, MH. Kes selaku Direktur Utama PT LARSI MENTARI MEDIKA menerangkan bahwa LARSI akan menyelenggarakan survei akreditasi Rumah Sakit yang bermutu, berfokus pada keselamatan pasien dan pertumbuhan Rumah Sakit, selain itu juga akan melakukan pengembangan kompetensi surveyor yang professional dan independent secara berkelanjutan. Atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ketua Umum Haedar Nashir mengucapkan selamat atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemenkes kepada LARSI yang diinisiasi oleh MPKU PP Muhammadiyah, Asosiasi RS : ARSAMU, ARSINU serta organisasi profesi : POPIDE, P3IDE., IDI, PPNI dan IAI. Dengan terbitnya SK ini diharapkan akan menjadi lebih mudah dalam mengkoordinasikan dan menjalankan fungsi-fungsi profesionalitas dalam memajukan RS di Indonesia dalam rangka usaha mencerdaskan, membawa serta membangun kesehatan bangsa.’
(Red. pc27)
***** BUSINESS GREETINGS *****
Company [Enterprise] <Perseroan> {NRi PSM Group international}
General Supplier and Contractor
SK.MENKEH & HAM RI AHU-0052706-AH.01.15 Tahun 2019
SK.MENKEH & HAM RI C-484.HT.03.01-th.03-INFINITE.SK.PSPN 2099/ORG/PEN/13.
SK.MENKEH & HAM RI C-484.HT.03.01-th.03-INFINITE.SK.PSPN 2099/ORG/PEN/13.
SIUP : 503/10764.4/436.6.11/2013-INFINITE
NIB 9120207751094
NIB 9120207751094
Foundation [Yayasan] PETUAH ORANG TUA PEDULI IDE
Education, Social and Health Foundation
Acting Prosecutor Prof.DR.Dr.Hc.KH.Abdul Rasyid,S.H.,M.Hum.,MM.,PhD
Ref.RM.79318728 Ref.RM.SD002801
Ref.RM.79318728 Ref.RM.SD002801
Notary Deed Herman Soesilo, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-1815.HT.03.01-Th.2002.Tanggal 08 November 2002
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 502-XVII-2006. Tanggal 18 Desember 2006
Tanggal 1 Agustus 2013. Nomor. 4
Institution [Lembaga] PERKUMPULAN PEMUDA PEDULI IDE
Contractor and Consultant
Yang Berhubungan dengan Industri (YBDI)
Notary Deed Dadang Koesboediwitjaksono, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-484.HT.03.01 – Th. 2003
Tanggal 21 Februari 2008. Nomor. 5
NPWP:72.743.537.2-615.000