INFEKSI NOSOKOMIAL


INFEKSI NOSOKOMIAL

INFEKSI NOSOKOMIAL digolongkan sebagai infeksi yang berkaitan dengan pemberian layanan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan. Infeksi nosokomial dapat terjadi selama klien berada dalam fasilitas kesehatan atau baru terjadi setelah klien pulang. Mikroorganisme nosokomial mungkin didapat oleh tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas tersebut dan dapat menyebabkan penyakit berbahaya serta membuat penularan. Tangan tenaga kesehatan merupakan "sarana" umum penyebaran mikroorganisme. Dengan demikian, pelaksanaan prosedur mencuci tangan yang tidak benar merupakan faktor penting dalam penyebaran mikroorganisme nosokomial. Faktor inang lulu imun, yaitu klien yang mengalami penurunan kekebalan tubuh akibat pembedahan atau penyakit. Biaya infeksi nosokomial yang dibebankan pada klien, fasilitas, dan dana (misalnya ; perusahaan perawatan dan pemerintah keseluruhan, negara atau pemerintah setempat) sangat banyak. Infeksi nosokomial memperlama perawatan di rumah sakit, meningkatkan lama klien absen, menyebabkan ketunadayaan dan ketidaknyamanan, dan bahkan menyebabkan kematian.

Beberapa mikroorganisme adalah FLORA NORMAL (vegetasi kolektif pada area tertentu) pada satu bagian tubuh, namun menyebabkan infeksi pada bagian tubuh lain. Sebagai contoh, Escherichia coli merupakan bakteri normal usus besar, namun sering kali menyebabkan infeksi saluran kemih.

INFEKSI merupakan invasi dan proliferasi mikroorganisme pada jaringan tubuh. Mikroorganisme yang menginvasi dan berproliferasi pada jaringan tubuh disebut agens infeksi. Apabila mikroorganisme tersebut tidak menimbulkan tanda klinis, infeksi yang ditimbulkan disebut infeksi asimpatomatik atau subklinis.

VIRULENSI (kemampuan mikroorganisme dalam menimbulkan penyakit) berbeda - beda. Tingkat keparahan penyakit yang ditimbulkan mikroorganisme dan tingkat penularan penyakit yang ditimbulkan juga beragam.

PATOGENISITAS merupakan kemampuan untuk menyebabkan penyakit; dengan demikian, patogen adalah mikroorganisme yang menyebabkan penyakit. Banyak mikroorganisme yang biasanya tidak berbahaya dapat menyebabkan penyakit pada kondisi tertentu. Patogen "sejati" menyebabkan penyakit atau infeksi pada individu sehat. PATOGEN OPORTUNISTIK menyebabkan penyakit hanya pada individu yang rentan.

ASEPSIS merupakan keadaan bebas dari mikroorganisme penyebab penyakit. Asepsis digunakan untuk menurunkan kemungkinan penyebaran mikroorganisme dari satu tempat ke tempat lain. Ada dua jenis utama asepsis : MEDIA dan BEDAH. ASEPSIS MEDIS meliputi semua praktik yang bertujuan mengurangi mikroorganisme tertentu pada area tertentu, menghambat pertambahan, pertumbuhan, dan penyebaran mikroorganisme. Pada asepsis medis, benda dianggap BERSIH, yang berarti hampir tidak terdapat mikoorganisme, atau KOTOR (terkontaminasi), yang berarti terdapat mikroorganisme, yang beberapa diantaranya dapat menyebabkan infeksi. ASEPSIS BEDAH, atau TEKNIK STERIL, merupakan praktik kesehatan yang mempertahankan satu area atau benda terbebas dari semua mikroorganisme ; teknik ini meliputi tindakan menghancurkan semua mikroorganisme dan spora. Asepsis bedah digunakan pada semua prosedur yang melibatkan area steril pada tubuh.

SEPSIS merupakan kondisi infeksi dan dapat muncul sebagai kondisi tertentu termasuk syok septik.

PROBLEM SOLVING OLEH CLINIC PSM Group "MEDTECINDO :
1. Pada hewan, kurangi kontak langsung dengan hewan lain dan cuci tangan serta sterilisasi,
2. Pada manusia, biasakan cuci tangan dengan sterilisasi reguler setelah menangani / terapi.
(Red. pc27)

***** BUSINESS GREETINGS *****

Company [Enterprise] <Perseroan> {NRi PSM Group international}
General Supplier and Contractor
SK.MENKEH & HAM RI AHU-0052706-AH.01.15 Tahun 2019
SK.MENKEH & HAM RI C-484.HT.03.01-th.03-INFINITY.SK.PSPN 2099/ORG/PEN/13.
SIUP : 503/10764.4/436.6.11/2013-INFINITY
NIB 9120207751094

Foundation [Yayasan] PETUAH ORANG TUA PEDULI IDE
Education, Social and Health Foundation
Acting Prosecutor Prof.DR.Dr.Hc.KH.Abdul Rasyid,S.H.,M.Hum.,MM.,PhD
Ref.RM.79318728 Ref.RM.SD002801
Notary Deed Herman Soesilo, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-1815.HT.03.01-Th.2002.Tanggal 08 November 2002
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Nomor : 502-XVII-2006. Tanggal 18 Desember 2006
Tanggal 1 Agustus 2013. Nomor. 4

Institution [Lembaga] PERKUMPULAN PEMUDA PEDULI IDE
Contractor and Consultant
Yang Berhubungan dengan Industri (YBDI)
Notary Deed Dadang Koesboediwitjaksono, S.H.
SK. MENKEH dan HAM RI
No. C-484.HT.03.01 – Th. 2003
Tanggal 21 Februari 2008. Nomor. 5

NPWP:72.743.537.2-615.000